Jenis Pajak di Indonesia
Pajak yang Dikelola Aplikasi
| Pajak | Tarif | Kewajiban |
|---|---|---|
| PPN | Nominal 12%, efektif 11% (DPP Nilai Lain) | PKP yang menyerahkan BKP/JKP |
| PPh 21 | Progresif | Pemberi kerja (pemotongan gaji) |
| PPh 23 | 2% (jasa), 15% (dividen) | Pemberi penghasilan |
| PPh 25 | Angsuran | Wajib pajak badan |
| PPh 4(2) | Final (varies) | Transaksi tertentu |
Transaksi PPN
Konsep PPN (DPP Nilai Lain — PMK 131/2024)
PPN Keluaran - PPN yang Anda pungut dari pembeli PPN Masukan - PPN yang Anda bayar ke penjual
Net PPN = PPN Keluaran - PPN Masukan
Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN secara nominal naik menjadi 12%, namun menggunakan DPP Nilai Lain (PMK 131/2024) sehingga beban efektif tetap 11%:
- DPP = Harga Jual × 11/12 (DPP Nilai Lain)
- PPN = DPP × 12% = Harga Jual × 11/12 × 12% = Harga Jual × 11%
- Field
amountdi template = Harga Jual (sebelum PPN) - Formula template:
amount * 0.11= PPN efektif 11% dari Harga Jual
Mengapa formula 0.11 (bukan 0.12)? Tarif resmi PPN adalah 12%, tetapi DPP dihitung dari 11/12 × Harga Jual (PMK 131/2024 Pasal 3). Hasil akhirnya: PPN = 11% × Harga Jual. Di Faktur Pajak Coretax, DPP dan PPN 12% ditampilkan terpisah, tetapi secara akuntansi cukup catat PPN =
amount * 0.11.
Mencatat Pendapatan dengan PPN
- Buka menu Transaksi > Transaksi Baru

- Pilih template Pendapatan Jasa + PPN
- Isi Harga Jual (sebelum PPN), contoh: Rp 10.000.000
- Preview jurnal:
Dr. Bank 11.100.000 (amount * 1.11) Cr. Hutang PPN 1.100.000 (amount * 0.11) Cr. Pendapatan 10.000.000 (amount) - Klik Simpan & Posting
Mencatat Pembelian dengan PPN Masukan
- Pilih template Pembelian dengan PPN
- Isi Harga Jual (sebelum PPN), contoh: Rp 10.000.000
- Preview jurnal:
Dr. Beban/Aset 10.000.000 (amount) Dr. PPN Masukan 1.100.000 (amount * 0.11) Cr. Bank 11.100.000 (amount * 1.11)
Pendapatan Jasa BUMN (FP 03)
Untuk klien BUMN/Pemerintah yang menggunakan Faktur Pajak kode 03 (PPN dipungut pembeli):
- Pilih template Pendapatan Jasa BUMN (FP 03)
- Isi Harga Jual, contoh: Rp 10.000.000
- Preview jurnal:
Dr. Bank 9.800.000 (amount * 0.98) Dr. Kredit PPh 23 200.000 (amount * 0.02) Cr. Pendapatan 10.000.000 (amount) - PPN tidak masuk jurnal karena dipungut dan disetor oleh pembeli (BUMN)
Laporan Ringkasan PPN
Buka menu Laporan > Ringkasan PPN.

Transaksi PPh
Konsep PPN (DPP Nilai Lain — PMK 131/2024)
PPN Keluaran - PPN yang Anda pungut dari pembeli PPN Masukan - PPN yang Anda bayar ke penjual
Net PPN = PPN Keluaran - PPN Masukan
Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN secara nominal naik menjadi 12%, namun menggunakan DPP Nilai Lain (PMK 131/2024) sehingga beban efektif tetap 11%:
- DPP = Harga Jual × 11/12 (DPP Nilai Lain)
- PPN = DPP × 12% = Harga Jual × 11/12 × 12% = Harga Jual × 11%
- Field
amountdi template = Harga Jual (sebelum PPN) - Formula template:
amount * 0.11= PPN efektif 11% dari Harga Jual
Mengapa formula 0.11 (bukan 0.12)? Tarif resmi PPN adalah 12%, tetapi DPP dihitung dari 11/12 × Harga Jual (PMK 131/2024 Pasal 3). Hasil akhirnya: PPN = 11% × Harga Jual. Di Faktur Pajak Coretax, DPP dan PPN 12% ditampilkan terpisah, tetapi secara akuntansi cukup catat PPN =
amount * 0.11.
Mencatat Pendapatan dengan PPN
- Buka menu Transaksi > Transaksi Baru

- Pilih template Pendapatan Jasa + PPN
- Isi Harga Jual (sebelum PPN), contoh: Rp 10.000.000
- Preview jurnal:
Dr. Bank 11.100.000 (amount * 1.11) Cr. Hutang PPN 1.100.000 (amount * 0.11) Cr. Pendapatan 10.000.000 (amount) - Klik Simpan & Posting
Mencatat Pembelian dengan PPN Masukan
- Pilih template Pembelian dengan PPN
- Isi Harga Jual (sebelum PPN), contoh: Rp 10.000.000
- Preview jurnal:
Dr. Beban/Aset 10.000.000 (amount) Dr. PPN Masukan 1.100.000 (amount * 0.11) Cr. Bank 11.100.000 (amount * 1.11)
Pendapatan Jasa BUMN (FP 03)
Untuk klien BUMN/Pemerintah yang menggunakan Faktur Pajak kode 03 (PPN dipungut pembeli):
- Pilih template Pendapatan Jasa BUMN (FP 03)
- Isi Harga Jual, contoh: Rp 10.000.000
- Preview jurnal:
Dr. Bank 9.800.000 (amount * 0.98) Dr. Kredit PPh 23 200.000 (amount * 0.02) Cr. Pendapatan 10.000.000 (amount) - PPN tidak masuk jurnal karena dipungut dan disetor oleh pembeli (BUMN)
Laporan Ringkasan PPN
Buka menu Laporan > Ringkasan PPN.

Periode Fiskal
Periode fiskal mengontrol kapan transaksi dapat diposting. Setiap bulan memiliki status yang menentukan apakah jurnal dapat dibuat di bulan tersebut.
Melihat Periode Fiskal
Buka menu Pengaturan > Periode Fiskal di sidebar.

Fitur daftar periode:
- Filter tahun — pilih tahun untuk melihat 12 periode
- Filter status — tampilkan semua atau filter berdasarkan status tertentu
Generate Periode Satu Tahun
Untuk membuat 12 periode sekaligus:
- Isi tahun pada kolom Tahun di bagian atas halaman
- Klik Generate
- Sistem membuat periode Januari–Desember untuk tahun tersebut (periode yang sudah ada dilewati)
Atau buat periode satuan via Periode Baru (pilih tahun dan bulan manual).
Status Periode
| Status | Label | Arti |
|---|---|---|
| OPEN | Terbuka | Transaksi dapat diposting ke periode ini |
| MONTH_CLOSED | Tutup Bulan | Transaksi tidak dapat diposting; periode masih bisa dibuka kembali |
| TAX_FILED | SPT Dilaporkan | SPT sudah dilaporkan ke DJP; periode tidak bisa dibuka kembali |
Alur status:
OPEN → MONTH_CLOSED → TAX_FILED
Detail Periode
Klik periode di daftar untuk melihat detail:
- Tanggal mulai dan berakhir
- Siapa dan kapan menutup bulan
- Siapa dan kapan melaporkan SPT
- Visualisasi alur status (3 tahap)
Menutup Periode
- Buka detail periode yang berstatus Terbuka
- Klik Tutup Bulan
- Konfirmasi pada dialog
Setelah ditutup, sistem memblokir posting transaksi ke periode tersebut. Jika ada transaksi draf yang belum diposting di periode tersebut, penutupan akan ditolak.
Melaporkan SPT
Setelah SPT Masa sudah dilaporkan ke DJP:
- Buka detail periode yang berstatus Tutup Bulan
- Klik Lapor SPT
- Konfirmasi pada dialog
Periode dengan status SPT Dilaporkan tidak bisa dibuka kembali.
Membuka Kembali Periode
Periode dengan status Tutup Bulan dapat dibuka kembali:
- Buka detail periode
- Klik Buka Kembali
- Konfirmasi pada dialog
Periode dengan status SPT Dilaporkan tidak bisa dibuka kembali.
Posting Guard
Saat pengguna mencoba memposting transaksi ke bulan yang sudah ditutup, sistem menampilkan pesan error dan transaksi tidak akan diposting. Pastikan periode dalam status Terbuka sebelum memposting transaksi.
Kalender Pajak
Melihat Kalender Pajak
Buka menu Pajak > Kalender Pajak.

Deadline Pajak Standar
| Pajak | Setor | Lapor |
|---|---|---|
| PPN | Akhir bulan berikutnya | Akhir bulan berikutnya |
| PPh 21 | Tgl 15 bulan berikutnya | Tgl 20 bulan berikutnya |
| PPh 23 | Tgl 15 bulan berikutnya | Tgl 20 bulan berikutnya |
| PPh 4(2) | Tgl 15 bulan berikutnya | Tgl 20 bulan berikutnya |
| PPh 25 | Tgl 15 bulan berikutnya | Tgl 20 bulan berikutnya |
Catatan: Deadline penyetoran PPh 21, PPh 23, dan PPh 4(2) berubah dari tanggal 10 menjadi tanggal 15 sesuai PMK 81/2024.
Kalender Tahunan

Menandai Selesai
- Klik deadline yang sudah diselesaikan
- Isi nomor bukti setor/lapor
- Klik Selesai