Balaka Perpajakan

Jenis Pajak di Indonesia

Pajak yang Dikelola Aplikasi

PajakTarifKewajiban
PPNNominal 12%, efektif 11% (DPP Nilai Lain)PKP yang menyerahkan BKP/JKP
PPh 21ProgresifPemberi kerja (pemotongan gaji)
PPh 232% (jasa), 15% (dividen)Pemberi penghasilan
PPh 25AngsuranWajib pajak badan
PPh 4(2)Final (varies)Transaksi tertentu

Transaksi PPN

Konsep PPN (DPP Nilai Lain — PMK 131/2024)

PPN Keluaran - PPN yang Anda pungut dari pembeli PPN Masukan - PPN yang Anda bayar ke penjual

Net PPN = PPN Keluaran - PPN Masukan

Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN secara nominal naik menjadi 12%, namun menggunakan DPP Nilai Lain (PMK 131/2024) sehingga beban efektif tetap 11%:

  • DPP = Harga Jual × 11/12 (DPP Nilai Lain)
  • PPN = DPP × 12% = Harga Jual × 11/12 × 12% = Harga Jual × 11%
  • Field amount di template = Harga Jual (sebelum PPN)
  • Formula template: amount * 0.11 = PPN efektif 11% dari Harga Jual

Mengapa formula 0.11 (bukan 0.12)? Tarif resmi PPN adalah 12%, tetapi DPP dihitung dari 11/12 × Harga Jual (PMK 131/2024 Pasal 3). Hasil akhirnya: PPN = 11% × Harga Jual. Di Faktur Pajak Coretax, DPP dan PPN 12% ditampilkan terpisah, tetapi secara akuntansi cukup catat PPN = amount * 0.11.

Mencatat Pendapatan dengan PPN

  1. Buka menu Transaksi > Transaksi Baru

Form Transaksi

  1. Pilih template Pendapatan Jasa + PPN
  2. Isi Harga Jual (sebelum PPN), contoh: Rp 10.000.000
  3. Preview jurnal:
    Dr. Bank                    11.100.000  (amount * 1.11)
        Cr. Hutang PPN              1.100.000  (amount * 0.11)
        Cr. Pendapatan             10.000.000  (amount)
    
  4. Klik Simpan & Posting

Mencatat Pembelian dengan PPN Masukan

  1. Pilih template Pembelian dengan PPN
  2. Isi Harga Jual (sebelum PPN), contoh: Rp 10.000.000
  3. Preview jurnal:
    Dr. Beban/Aset             10.000.000  (amount)
    Dr. PPN Masukan             1.100.000  (amount * 0.11)
        Cr. Bank                   11.100.000  (amount * 1.11)
    

Pendapatan Jasa BUMN (FP 03)

Untuk klien BUMN/Pemerintah yang menggunakan Faktur Pajak kode 03 (PPN dipungut pembeli):

  1. Pilih template Pendapatan Jasa BUMN (FP 03)
  2. Isi Harga Jual, contoh: Rp 10.000.000
  3. Preview jurnal:
    Dr. Bank                     9.800.000  (amount * 0.98)
    Dr. Kredit PPh 23              200.000  (amount * 0.02)
        Cr. Pendapatan            10.000.000  (amount)
    
  4. PPN tidak masuk jurnal karena dipungut dan disetor oleh pembeli (BUMN)

Laporan Ringkasan PPN

Buka menu Laporan > Ringkasan PPN.

Ringkasan PPN


Tampilan Layar

reports-ppn-summary
reports-ppn-summary

Transaksi PPh

Konsep PPN (DPP Nilai Lain — PMK 131/2024)

PPN Keluaran - PPN yang Anda pungut dari pembeli PPN Masukan - PPN yang Anda bayar ke penjual

Net PPN = PPN Keluaran - PPN Masukan

Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN secara nominal naik menjadi 12%, namun menggunakan DPP Nilai Lain (PMK 131/2024) sehingga beban efektif tetap 11%:

  • DPP = Harga Jual × 11/12 (DPP Nilai Lain)
  • PPN = DPP × 12% = Harga Jual × 11/12 × 12% = Harga Jual × 11%
  • Field amount di template = Harga Jual (sebelum PPN)
  • Formula template: amount * 0.11 = PPN efektif 11% dari Harga Jual

Mengapa formula 0.11 (bukan 0.12)? Tarif resmi PPN adalah 12%, tetapi DPP dihitung dari 11/12 × Harga Jual (PMK 131/2024 Pasal 3). Hasil akhirnya: PPN = 11% × Harga Jual. Di Faktur Pajak Coretax, DPP dan PPN 12% ditampilkan terpisah, tetapi secara akuntansi cukup catat PPN = amount * 0.11.

Mencatat Pendapatan dengan PPN

  1. Buka menu Transaksi > Transaksi Baru

Form Transaksi

  1. Pilih template Pendapatan Jasa + PPN
  2. Isi Harga Jual (sebelum PPN), contoh: Rp 10.000.000
  3. Preview jurnal:
    Dr. Bank                    11.100.000  (amount * 1.11)
        Cr. Hutang PPN              1.100.000  (amount * 0.11)
        Cr. Pendapatan             10.000.000  (amount)
    
  4. Klik Simpan & Posting

Mencatat Pembelian dengan PPN Masukan

  1. Pilih template Pembelian dengan PPN
  2. Isi Harga Jual (sebelum PPN), contoh: Rp 10.000.000
  3. Preview jurnal:
    Dr. Beban/Aset             10.000.000  (amount)
    Dr. PPN Masukan             1.100.000  (amount * 0.11)
        Cr. Bank                   11.100.000  (amount * 1.11)
    

Pendapatan Jasa BUMN (FP 03)

Untuk klien BUMN/Pemerintah yang menggunakan Faktur Pajak kode 03 (PPN dipungut pembeli):

  1. Pilih template Pendapatan Jasa BUMN (FP 03)
  2. Isi Harga Jual, contoh: Rp 10.000.000
  3. Preview jurnal:
    Dr. Bank                     9.800.000  (amount * 0.98)
    Dr. Kredit PPh 23              200.000  (amount * 0.02)
        Cr. Pendapatan            10.000.000  (amount)
    
  4. PPN tidak masuk jurnal karena dipungut dan disetor oleh pembeli (BUMN)

Laporan Ringkasan PPN

Buka menu Laporan > Ringkasan PPN.

Ringkasan PPN


Tampilan Layar

Pemotongan PPh 23

Screenshot belum tersedia

Laporan pemotongan PPh 23 dari vendor

reports-tax-summary
reports-tax-summary

Periode Fiskal

Periode fiskal mengontrol kapan transaksi dapat diposting. Setiap bulan memiliki status yang menentukan apakah jurnal dapat dibuat di bulan tersebut.

Melihat Periode Fiskal

Buka menu Pengaturan > Periode Fiskal di sidebar.

Daftar Periode Fiskal

Fitur daftar periode:

  • Filter tahun — pilih tahun untuk melihat 12 periode
  • Filter status — tampilkan semua atau filter berdasarkan status tertentu

Generate Periode Satu Tahun

Untuk membuat 12 periode sekaligus:

  1. Isi tahun pada kolom Tahun di bagian atas halaman
  2. Klik Generate
  3. Sistem membuat periode Januari–Desember untuk tahun tersebut (periode yang sudah ada dilewati)

Atau buat periode satuan via Periode Baru (pilih tahun dan bulan manual).

Status Periode

StatusLabelArti
OPENTerbukaTransaksi dapat diposting ke periode ini
MONTH_CLOSEDTutup BulanTransaksi tidak dapat diposting; periode masih bisa dibuka kembali
TAX_FILEDSPT DilaporkanSPT sudah dilaporkan ke DJP; periode tidak bisa dibuka kembali

Alur status:

OPEN → MONTH_CLOSED → TAX_FILED

Detail Periode

Klik periode di daftar untuk melihat detail:

  • Tanggal mulai dan berakhir
  • Siapa dan kapan menutup bulan
  • Siapa dan kapan melaporkan SPT
  • Visualisasi alur status (3 tahap)

Menutup Periode

  1. Buka detail periode yang berstatus Terbuka
  2. Klik Tutup Bulan
  3. Konfirmasi pada dialog

Setelah ditutup, sistem memblokir posting transaksi ke periode tersebut. Jika ada transaksi draf yang belum diposting di periode tersebut, penutupan akan ditolak.

Melaporkan SPT

Setelah SPT Masa sudah dilaporkan ke DJP:

  1. Buka detail periode yang berstatus Tutup Bulan
  2. Klik Lapor SPT
  3. Konfirmasi pada dialog

Periode dengan status SPT Dilaporkan tidak bisa dibuka kembali.

Membuka Kembali Periode

Periode dengan status Tutup Bulan dapat dibuka kembali:

  1. Buka detail periode
  2. Klik Buka Kembali
  3. Konfirmasi pada dialog

Periode dengan status SPT Dilaporkan tidak bisa dibuka kembali.

Posting Guard

Saat pengguna mencoba memposting transaksi ke bulan yang sudah ditutup, sistem menampilkan pesan error dan transaksi tidak akan diposting. Pastikan periode dalam status Terbuka sebelum memposting transaksi.


Tampilan Layar

fiscal-periods-list
fiscal-periods-list

Kalender Pajak

Melihat Kalender Pajak

Buka menu Pajak > Kalender Pajak.

Kalender Pajak

Deadline Pajak Standar

PajakSetorLapor
PPNAkhir bulan berikutnyaAkhir bulan berikutnya
PPh 21Tgl 15 bulan berikutnyaTgl 20 bulan berikutnya
PPh 23Tgl 15 bulan berikutnyaTgl 20 bulan berikutnya
PPh 4(2)Tgl 15 bulan berikutnyaTgl 20 bulan berikutnya
PPh 25Tgl 15 bulan berikutnyaTgl 20 bulan berikutnya

Catatan: Deadline penyetoran PPh 21, PPh 23, dan PPh 4(2) berubah dari tanggal 10 menjadi tanggal 15 sesuai PMK 81/2024.

Kalender Tahunan

Kalender Pajak Tahunan

Menandai Selesai

  1. Klik deadline yang sudah diselesaikan
  2. Isi nomor bukti setor/lapor
  3. Klik Selesai

Tampilan Layar

tax-calendar
tax-calendar

tax-calendar-yearly
tax-calendar-yearly